ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.
Bagi Para siswa sekalian yang membutuhkan Makalah Kewarganegaraan, Silahkan di ambil saja di bawah ini. Tentang : FAKTOR HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM).
MAKALAH PKN
Bagi Para siswa sekalian yang membutuhkan Makalah Kewarganegaraan, Silahkan di ambil saja di bawah ini. Tentang : FAKTOR HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM).
MAKALAH PKN
PKn
“FAKTOR
HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKKAN HAM”
PEMERINTAH KABUPATEN
SERAM BAGIAN BARAT
DINAS PENDIDIKAN
PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMA
NEGERI 1 WAESALA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan rahmatnyalah saya bisa menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Hukum dan Hak Asasi semester Genap tahun ajaran 2014/2015. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Permasalahan yang dihadapi Pemerintah dalam upaya Penegakkan HAM Sehingga nantinya penegakan Hukum dan HAM dapat berjalan sesuai harapan.
Makalah ini memuat tentang “Faktor Hambatan dan Tantangan Dalam Penegakkan HAM” yang meliputi: Sosbud, Komunikasi, Kebijakan, Perangkat dan peran Aparat Setempat.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru pendidikan kewarga negaraan (PKN) yang telah membimbing penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Waesala, Oktober 2014
Penulis
Kelompok 4 IPA
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………… i
KATA PENGANTAR …………………………..………………………..……… ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………… 1
1 Latar Belakang………………………………………………………………… 1
2 Tujuan Penulisan……………………………………………………………………… 2
3 Rumusan Masalah…………………..………………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………… 3
A. Faktor Kondisi Sosial Budaya ............................................................................... 3
B. Faktor Komunikasi dan Informasi …………………………….. 3
C. Faktor Kebijakan Pemerintah…………. ……………………………. 4
D. Faktor Perangkat Perundangan …………………………………………… 6
E. Faktor Penegakkan Hukum …………………………………………………… 6
BAB III PENUTUP………………….…………………………………………… 8
1. Kesimpulan…………………………………………………………………………… 8
2. Saran…………………………………..……………………………………………… 8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………… 9
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dewasa ini, baik perusahaan maupun organisasi sosial semakin berorientasi pada masyarakat luas, untuk itu diperlukan strategi yang tepat, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu bekerja secara bersama-sama, selain itu perusahaan atau organisasi sangat penting untuk memberikan kondisi lingkungan yang membuat karyawan atau anggotanya nyaman saat bekerja sehingga dapat menciptakan kelompok kerja yang solid dan memiliki semangat kerja yang tinggi, dimana pada akhirnya akan membentuk sikap perilaku karyawan atau anggota sesuai dengan visi dan misi yang ingin dicapai.
Dalam mewujudkan tercapainya tujuan sebuah organisasi perlu didukung oleh semua pihak dalam organisasi, pihak-pihak yang dimaksud adalah para manager atau pimpinan organisasi dan para bawahan atau karyawan. Dengan demikian berarti sebuah organisasi atau perusahaan harus mampu menciptakan suasana sinkron dan kondusif, dimana pimpinan organisasi mampu bekerjasama dengan karyawan serta mengarahkan tujuan organisasi secara efektif sehingga para karyawan merasakan bahwa tujuan tersebut merupakan tujuan mereka atau tujuan bersama.
Ketika suatu organisasi atau perusahaan didirikan, harapan yang ingin dicapai adalah mendapatkan kesuksesan dalam setiap langkah dan tindakan yang dilakukan sehingga pada akhirnya akan tetap bertahan (survive) dalam jangka waktu lama. Akan tetapi saat ini perubahan lingkungan bisnis yang dihadapi oleh organisasi cepat berubah dan tidak dapat diprediksi.
Persaingan dan perubahan yang begitu cepat terjadi menuntut upaya-upaya terobosan perusahaan atau institusi secara proaktif mengkonsolidasikan diri dalam rangka penguatan keunggulan bersaing. Untuk dapat unggul dalam bersaing dan tetap bertahan, maka perusahaan harus adaptif dan lebih fleksibel. Hal ini seringkali menuntut perusahaan untuk melakukan perubahan dalam perusahaan itu sendiri. Perubahan tidak akan berjalan lancar apabila tidak adanya niat baik, hubungan antar manusia ( human relation ) dari orang-orang yang ada didalam organisasi, baik itu pada tingkat manajer maupun para karyawan.
2. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk:
1. Memenuhi salah satu tugas Individu mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Mengetahui Faktor – faktor tentang HAM
3. Menambah wawasan kita seputar Hak Asasi Manusia dan faktornya
3. Permasalahan
Berdasarkan Latar belakang diatas, maka permasalahan yang kami angkat dalam makalah ini tentang Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM melingkupi :
1. Faktor Sosial Budaya
2. Faktor Komunikasi dan Informasi
3. Faktor Kebijakan Pemerintahan
4. Faktor Perangkat Perundangan
5. Faktor Aparat dan Penindakanna ((Law Enforcement)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Faktor Kondidisi Sosial-Budaya
Faktor Sosial-budya memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia di suatu Bangsa dan Negara. Seperti yang terjadi di Indonesia, di mana sistem kebudyaan yang dianut oleh masyarakat adalah sistem kekeluargaan. Meskipun masih banyak budaya (adat dan istiadat) dari berbagai suku bangsa di Indonesia yang secara jelas mencerminkan praktek pelanggaran HAM, seperti yang terjadi di suku Minang Kabau tempo dulu yang mengharuskan anak perempuannya untuk menuruti kehendak para ninik mamak yang ingin menjodohkannya dengan pasangan yang disetujui, tetapi secara keseluruhan nilai-nilai adat dan istiadat setiap suku bangsa di Indonesia memiliki nilai-nilai kekeluargaan. Pada awal kemerdekaan, atau pada masyarakat pedesaan, pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia tidak banyak terjadi karena kesadaran akan nilai-nilai sosial budaya yang masih tinggi.
Yaitu antara lain:
1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)
2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan
dengan kedudukan seseorang, upacara- upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya
disebabkan oleh hal-hal sepele.
B. Faktor Komunikasi dan Informasi
1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan,dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yangmencakup seluruh wilayah Indonesia.
3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masihsangat terbatas baik sumber daya manusia-nya maupun perangkat (software dan hardware) yang diperlukan.
Keuntungan rasa percaya kepada orang lain adalah meningkatkan komunikasi interpersonal dan mengurangi hambatan interpersonal. Sejak tahap pertama dalam hubugan interpersonal sampai tahap akhir, “percaya” menentukan efektifitas komunikasi. Bila klien sudah percaya kepada kita. Hal ini akan membuka saluran komunikasi, memperjelas pengiriman dan penerimaan informasi, serta memperluas peluang komunikan untuk mencapai maksudnya. Hilangnya kepercayaan kepada orang lain akan menghambat perkembangan hubungan intrapersonal yang akrab.
Hubungan antar manusia (human relation) adalah komunikasi antar pribadi yang manusiawi, berarti komunikasi yang telah memasuki tahap psikologis yang komunikator dan komunikasinya saling memahami pikiran, perasaan dan melakukan tindakan bersama. Ini juga berarti bahwa apabila kita hendak menciptakan suatu komunikasi yang penuh dengan keakraban yang didahului oleh pertukaran informasi tentang identitas dan masalah pribadi yang bersifat sosial.
Interaksi karyawan dalam lingkungan perusahaan/ organisasi/ instansi merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan yang mana akan menimbulkan tingkat kepuasan kerja karyawan, situasi lingkungan perusahaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya antara karyawan yang satu dengan yang lain tidak terlepas dari interaksi satu sama lainnya demi kelancaran dan keharmonisan kerja. Dengan sarana hubungan yang nyaman akan lebih betah dan senang dalam menyelesaikan tugas.
Hubungan antar manusia (human relation) dalam perusahaan merupakan hal yang penting karena merupakan jembatan antara karyawan dengan sesama karyawan maupun karyawan dengan pimpinan. Dengan demikian yang terpenting dalam mewujudkan human relation adalah bagaimana kita memahami hakekat manusia dan kemanusiaan serta bagaimana kita mampu menerima orang lain di luar diri kita dengan apa adanya agar tercipta suasana kerja yang harmonis dan baik yang dapat meningkatkan semangat kerja yang akan mempengaruhi juga hasil pekerjaannya.
C. Faktor Kebijakan Pemerintah
Berbicara mengenai kebijakan pemerintah mengenai HAM, tidak terlepas dari bagaimana pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan tersebut. Negara Indonesia mengakui akan nilai-nilai universal HAM.
Dalam Negara, pada pengaturannya, terdapat pembatasan dan kewenangan Negara untuk mengatur HAM. Ketentuan mengenai perlindungan hak-hak asasi ini ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai faktor yang dapat mempengaruhi suatu Negara atau suatu sistem dalam melaksanakan suatu aturan atau dalam menjalankan instrumen yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
Pelaksanaan HAM juga dipengaruhi oleh sistem politik yang dianut suatu Negara. Dalam hal ini, sistem politik yang demokratis dianggap sebagai sistem yang menjamin terlaksananya suatu perlindungan terhadan hak asasi manusia terutama hak-hak sipil dan politik. Kebebasan setiap warga negara untuk menyalurkan dan mengemukakan pendapat adalah salah satu bentuk dari hak asasi. Dalam Negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak terdapat intervensi atau tekanan terhadap warga negaranya agar mau melakukan suatu hal yang dikehendaki oleh Negara. Pelanggaran hak-hak sipil dan politik sering terjadi di negara-negara otoriter. Indoneisa pernah menerapkan sistem politik seperti ini, yang sangat jelas melanggar Hak Asasi Manusia, baik hak sipil dan politik, yaitu pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Contoh konkritnya adalah pembubaran DPR hasil pemilu 1955 oleh Presiden Soekarno tahun 1960, penolakan permohonan untuk mendirikan partai politik, pembekuan partai politik, serta pembrendelan majalah dan koran pada masa Orde Baru.
Hukum dan kebijakan suatu negara memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran terhadap HAM yang sering terjadi disebabkan oleh kurangnya peraturan dan perundang-undangan yang memeberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM. Sejak era reformasi, telah dibentuk peraturan perundang-undangan tentang HAM, diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun demikian, terkadang kebijakan atau peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah bertentangan dengan HAM. Contoh kasus yang nyata adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat diberlakukannya ketentuan tentang privatisasi dan komersialisasi air dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Berlakunya kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah ini menyebabkan hilangnya perlindungan terhadap hak masyarkat dalam mengakses dan memanfaatkan sumber daya air.
Praktek diskriminasi juga memberikan dampak terhadap pelanggaran HAM. Pelaksanaan hukum tentang Hak Asasi Manusia menjadi sangat bias di negara yang menerapkan praktek diskriminasi terhadap kelompok atau golongan tertentu.
Perang atau konflik juga menyebabkan terhambatnya pelaksanaan HAM yang dicita-citakan. Contoh konflik yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti konflik di Maluku, Ambon, Poso, Aceh, dan lain-lain adalah suatu peristiwa yang jelas melanggar Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup serta menjalankannya dengan rasa aman.
D. Faktor Perangkat Perundang-undangan
1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
Perundang-undangan :
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-undang ini menjadi landasan pelaksana yang amat penting dalam upaya penekan HAM di Indonesia.
- Undang-undang ini selain berisi tentang aturan-aturan dalam penghormatan dan perlindungan HAM, juga berisikan sanksi-sanksi bagi para pelaku pelanggaran HAM. Hak asasi manusia yang diatur oleh UU No. 39 Tahun 1999 antara lain hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak memperoleh rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak wanita, dan hak anak.
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Undang-undang ini mengatur pelaksanaan proses pengadilan bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan.
Namun undang-undang ini tidak dapat berlaku surut artinya para pelaku kejahatan kemanusiaan atau pelanggar hak asasi manusia itu jika terjadi sebelum undang-undang ini disahkan maka mereka tidak dapat dituntut di muka pengadilan, dan para pelanggar hak asasi tersebut akan luput dari jeratan hukum.
E. Faktor Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution). Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan penegakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan. Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranannya sangat menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah polisi, jaksa, pengacara dan hakim. Faktor pengaruhnya antara lain:
1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.
3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN
Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan. Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranannya sangat menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah polisi, jaksa, pengacara dan hakim. Para penegak hukum ini dapat dilihat pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing.
Dalam pengertian demikian persoalan penegakan hukum tergantung aktor, pelaku, pejabat atau aparat penegak hukum itu sendiri. Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau organisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita melihat penegakan hukum dari kacamata kelembagaan yang pada kenyataannya, belum terinstitusionalisasikan secara rasional dan impersonal (institutionalized).
Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional. Profesi hukum perlu ditata kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya. Para profesional hukum itu antara lain meliputi : (i) legislator (politisi), (ii) perancang hukum (legal drafter), (iii) konsultan hukum, (iv) advokat, (v) notaris, (vi) pejabat pembuat akta tanah, (vii) polisi, (viii) jaksa, (ix) panitera, (x) hakim, dan (xi) arbiter atau wasit. Untuk meningkatkan kualitas
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pelaksanaan HAM di Indonesia seringkali masih nampak problematis. Karena, HAM belum memiliki atau memperoleh suatu bobot ideologis yang diperlukan untuk tidaklagi dipertanyakan keabsahan pelaksanaannya. Untuk memecahkan masalah ini diperlukan adalah suatu pemahaman baru tentang HAM.
Pandangan bahwa fakta historis HAM yang berasal dari Barat tidak dapat dijadikan sebagai alasan penolakan terhadap universalitas HAM. Nilai-nilai budaya pada dasarnya diterima bukan karena asal-usulnya, melainkan karena sesuai atau tidaknya nilai tersebut dengan kebutuhan budaya yang berkembang dalam kelompok budaya. Dan agar menjamin keefektifan pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia, harus adanya pengadilan khusus yang bersifat adil dalam menangani masalah pelanggaran HAM tersebut.
Hambatan –hambatan dalam pelaksanaan HAM di Indonesia antara lain: Masih kurang pemahaman tentang HAM, masih kurang pengalaman, kemiskinan, keterbelakangan, pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan.
Tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia khususnya didalam era Reformasi Hukum dan dapat dielaborasi kedalam tiga model lingkungan, yaitu: Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Lingkungan strategis yang memiliki aspek Internasional. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional.
B. Saran
Kita sebagai generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Ø 1. Bahar, Safroedin,Drs. 1997. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar
Ø 2. Iskandar, Encang, Drs. 2004. Kewarganegaraan 1. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Ø 3. Sumarsono, S, Drs. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia
Ø 4. Kaelan, H, Dr. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Yogyakarta:Gramedia
PERUNDANG-UNDANGAN
Ø 1. UUD 1945
Ø 2. Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari KKN.
Ø 3. Undang- Undang No. 2 tahun 2002
Ø 4. Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Hankam dan pemisahan TNI serta POLRI
LAIN-LAIN
Internet
Ø 2. http://www.kapanlagi.com/h/politik_nasional.html
Ø http://chalouiss.blogspot.com/2012/10/faktor-faktor-dalam-ham-hubungan-antar.html#sthash.aBIhnWBc.dpuf
Semoga Bermanfaat, akhir kata.
WASSALAM....
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar